BPJS Ketenagakerjaan melaporkan nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.
Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah di-PHK, dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya tahun ini.
Badai PHK akan berdampak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan kenaikan pencairan manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya. Program ini berfungsi sebagai tabungan bagi pekerja yang masih aktif. Menjelang lebaran, banyak pekerja yang sudah ...
KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di ...
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengikuti program ini. Saldo JHT ...
SUKOHARJO, KOMPAS.com - Uang Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo ditaksir lebih dari Rp 129 miliar dari Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap eks karyawan akan ...
JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengaku bakal membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) ke pekerja PT Sritex mulai besok. Jumlah JHT yang dibayarkan mencapai 1.000 orang per hari. Hal ini ...
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu 2-3 hari ...
dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ...
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan ...